sesudah menelan masa dan cukup lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka. Anas juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, semisal dikutip daripada merdeka.com.
berdasar pada hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, di proses penyidikan dan penyelidikan mengenai dugaan penerimaan kejutan juga janji tentang proses perencanaan dan pembangunan sport center selama Hambalang dan ataupun proyek yang lain, KPK telah memutuskan saudara AU dibuat tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi pada jumpa pers pada Gedung KPK, Jumat (22/2).
AU itu mantan anggota DPR, jelas Johan.
KPK mengaku sudah mendapatkan dua alat bukti agar menetapkan Anas untuk tersangka. tapi Johan tidak merinci dengan gamblang, penerimaan bagaimana dan telah didapat Anas dibandingkan mega proyek tersebut.
didasarkan surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) ataupun (b) serta pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jelasnya.