mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara pada angka korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan berdampak pada negara rp1,2 miliar di 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut publik.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang ataupun pihak lain.
Informasi Lainnya:
- Solusi Terapi Alternatif
- Solusi Terapi Alternatif
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa lainnya yaitu zulkifli somad juga arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap dalam jumlah ini menyampaikan nota keuangan di sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar yang disahkan dprd kota jambi dan disetujui dengan zulkifli somad sebagai ketua dewan ketika tersebut.
kedua terdakwa dan menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran tersebut.
setelah disetujui anggarannya dengan begini dilaksanakanlah proyek itu serta membayar arifuddin yasak yang saat itu dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan kendaraan damkar tersebut sesuai dengan surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa dalam jumlah ini adalah menyetujui ingin dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut serta sudah minta terhadap kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan dan terdakwa selama jumlah ini, agar melaksanakan proyek itu tidak mengikuti proses dalam pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa dan didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengarkan pembelaan.