Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyampaikan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun kepada pengusaha dan menyewa buruh di bawah upah minimum regional (umr) sebagai bentuk pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, dibuat jenis pembelajaran supaya tidak dilakukan lagi dengan masyarakat banyak, papar lumbuun, pada jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman serta denda ini merupakan hukuman minimal pada pasal yang dilanggar, kata lumbuun. dia menyatakan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali dalam indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengatakan bahwa putusan tersebut ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti di keadaan sulitnya menggunakan perhatian seperti pada indonesia saat ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan oleh karenanya meminimalkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur dengan uu, katanya.

gayus mengatakan kiranya dirinya siap dihujat banyak bagian tenntang putusannya ini. banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, namun ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh melalui mengupah di bawah umr, katanya.

chandra merupakan pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu dalam bawah umr serta pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.