kampanye hitam atau black campaign dengan media sosial, semisal facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat pada mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, mengatakan para pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, demikian dan calon anggota legislatif.
kampanye melalui media sosial atau jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 mengenai melalui kampanye legislatif. tapi untuk pilkada tak ada diatur dengan gamblang, ujarnya.
namun, ujarnya, ini mesti dipahami secara substansi daripada masalah tersebut, meski tak diatur dengan normatif selama pkpu mengenai dengan pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah dan menhina bagian lain.
Informasi Lainnya:
ia mengatakan, di keuntungan ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, pada keuntungan ini bawaslu dapat mengikuti aksi sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, kalau ada catatan perihal gal itu.
kami dapat menyaksikan daripada tema besar, kalau tersebut diselenggarakan dalam momen kampanye pemilu, namun ini harus melibatkan banyak pihak supaya merupakan kesepahaman bersama. dalam kasus tersebut mampu membeli undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.
upaya iini, menurut dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pendidikan politik pada warga.
karena itu masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar banyak Salah satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan demikian polisi mampu memproses, katanya.
khuwailid menyampaikan, di ini telah ada ruang kosong, sebab masalah ini tidak diatur secara tegas dalam regulasi dan banyak. tapi lubang tersebut mesti ditutup, namun ini tak mampu cuma dilakukan bawaslu serta kpid sendiri, sebab keuntungan tersebut merupakan otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet tergolong pesan singkat atau sms juga jejaring sosial banyak dimanfaatkan agar kampanye hitam.
tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada pihak yang membeli media internet agar kampanye termasuk black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.